Pramuka Penegak adalah kaum muda yang pada tingkat perkembangan jiwanya diantaranya pada kondisi:
a. mampu mengungkapkan pendapat dan perasaannya dengan sikap yang sesuai dengan lingkungannya.
b. memperkuat penguasaan diri atas dasar skala nilai dan norma
c. kehidupan emosinya mulai terintegrasi dengan fungsi-fungsi psikis lainnya sehingga labih stabil dan lebih terkendali.
Kaum muda seusia Pramuka Penegak berfikir kritis, realistis, rasional
dalam berpendapat dan dalam perilakunya tercermin menggunakan pendekatan
kultural serta apa yang menjadi masukan dicerna melewati
perenungan-perenungan. Perkembangan semacam inilah yang membedakan
dengan kelompok usia sebelumnya (S dan G).
Pada kegiatan Pramuka Penegak kita dapati adanya:
a. Adat Ambalan
b. Sandi Ambalan
c. Renungan Jiwa
1. MATERI POKOK
Adat merupakan kebiasaan yang disepakati dan ditaati oleh masyarakat
lingkungan setempat yang sudah berlaku dari masa ke masa, sehingga
terkesan merupakan peraturan dan tata nilai di masyarakat yang oleh
anggotanya dijaga dan dilestarikan menjadi pedoman pergaulan dalam
kehidupan di masyarakat. Adat bersifat lokal, hanya berlaku di
masyarakat tertentu dan tidak berlaku di masyarakat yang lain
2. ADAT AMBALAN PRAMUKA PENEGAK
A. Adat Ambalan merupakan adat kebiasaan yang diciptakan oleh Ambalan
Penegak dan disepakati sebagai suatu yang harus ditaati serta merupakan
tata nilai yang dijadikan pedoman dalam upaya meningkatkan kepeduliaan
terhadap Tuhan YME, kepedulian pada bangsa dan tanah air sesama hidup
dan alam lingkungannya kepedulian terhadap diri pribadinya, serta
ketaatannya pada Kode Kehormatan Pramuka. Anggota adat (Pramuka Penegak
dalam Ambalan yang bersangkutan) bila berprestasi akan diberikan
penghargaan sedang yang tersebut melanggar adat akan dikenakan sangsi.
B. Untuk dapat melestarikan Adat Ambalan, Dewan Ambalan Penegak
menetapkan seorang atau beberapa orang Pemangku Adat yang dipilih dari
anggota Ambalan yang senior, berpandangan luas dan teguh menjaga Adat
Ambalan yang ada.
C. Macam-macam Adat Ambalan Sedikit banyaknya yang manjadi Adat dalam Ambalan tergantung pada Ambalan itu sendiri.
Contoh-contoh Adat Ambalan (yang pernah ada)
a. Adat Ambalan pada saat penerimaan calon Penegak dari Tamu Ambalan.
Setelah Tamu Ambalan ialah pemuda atau Pramuka penggalang yang sudah
berusia 16 tahun yang berminat untuk mengikuti kegiatan Pramuka Penegak
beberapa kali mengikuti latihan/kegiatan Pramuka Penegak, Tamu Ambalan
dihadapkan dewan kehormatan Ambalan untuk diwawancari apakah dia
benar-benar tertarik dengan kegiatan Pramuka Penegak dan apakah selama
ini dia aktif mengikuti kegiatan Ambalan. Atas kemantapan tekat Tamu
Ambalan tersebut dalam mengikuti kegiatan Ambalan, Dewan Kehormatan
Ambalan menetapkan bahwa yang bersangkutan diterima sebagai calon
Pramuka Penegak dengan harapan yang bersangkutan mengikuti keaktifannya
dan menyelesaikan SKU Pramuka Penegak Bantara.
Contoh Adat Ambalan
b. Adat Ambalan pada saat Calon Pramuka Penegak menyelesaikan SKU Pramuka Penegak Bantara
- pada proses menyelesaikan SKU, calon Penegak didampingi oleh 2 (dua)
orang Pramuka Penegak Bantara Laksana sebagai monitor, pembimbing dan
pengamat perkembangan keterampilan dan sikap calon Penegak selama
mengikuti kegiatan Ambalan.
- pada saat menjelang pelantikan sebagai Penegak Bantara : calon
diharuskan menjalankan tugas-tugas spritual, misalnya : berpuasa selama 2
(dua) kali penuh, membaca beberapa renungan jiwa dengan tujuan untuk
lebih memantapkan semangat dan tekadnya untuk menjalankan tugas-tugas
selanjutnya.
- setelah tugas-tugas spiritual tersebut selesai dilaksanakan , calon
diminta menyucikan diri dan membuang jauh-jauh hal-hal yang bersifat
negatif. Upacara adat ini disembuhkan dengan membasuh muka, berkumur,
membasuh telinga dan tangan serta mengeringkan dengan handuk, kemudian
handuk yang mengandung kotoran, akibat perbuatan dan sikap negatif yang
pernah dilakukan dibuang.
c. Adat Ambalan membaca Renungan jiwaAdat ini dilakukan dengan tujuan
untuk meningkatkan kepedulian anggota Ambalan terhadap Tuhan YME, tanah
air, bangsa, masyarakat, alam, lingkungan, diri sendiri serta
ketaatannya kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Misalnya : Renungan jiwa pada saat :
- peringatan hari besar nasional/agama
- selesai upacara pelantikan
- terdapat anggota Ambalan yang mengingkari/melanggar Trisatya/Dasadarma
d. Adat Ambalan ketika seseorang akan dilakukan pelantikan Penegak Pelaksana.
e. Adat Ambalan ketika melepas anggota Ambalan yang akan membaktikan diri ke masyarakat .
D. Perlengkapan Adat Ambalan
1) Pusaka Ambalan Sesuatu yang bersejarah bagi ambalan dan disepakati untuk dijadikan
pusaka adat, yang akan dihadirkan pada saat upacara adat dilakukan.
2) beberapa macam Renungan jiwa
3) beberapa Sandi Ambalan
4) kostum Pemangku Adat
5) perlengkapan Upacara Adat
Contoh Pusaka Ambalan
3. SANDI AMBALAN PRAMUKA PENEGAK
a. Sandi Ambalan disusun oleh dan untuk Pramuka Penegak sendiri yang
kemudian oleh Pemangku Adat ditetapkan sebagai perangkat Adat Ambalan.
Dalam proses penyusunannya, Pembina Pramuka Penegak memberikan
pengarahan bahwa sumber utama dalam penyusunan Sandi Ambalan ialah :
1) Pancasila
2) Prinsip Dasar Kepramukaan
3) Kode Kehormatan Pramuka
4) AD dan ART Gerakan Pramuka
5) Norma-norma agama dan masyarakat
6) Hal-hal yang menunjang pembinaan kepribadian kaum muda.
b. Setiap Ambalan memiliki Sandi Ambalan, yang merupakan norma hidup
bagi Pramuka Penegak dalam Ambalan tersebut ; dengan demikian Sandi
Ambalan hanya berlaku bagi anggota Ambalan tertentu dan tidak berlaku
bagi Anggota Ambalan lain.
c. Bagi Pramuka Penegak, Sandi Ambalan merupakan sesuatu yang
disakralkan, oleh karena itu ketika Sandi Ambalan dibacakan para Pramuka
Penegak mengikutinya dengan cermat dalam suasana yang hening dan bahkan
ada yang mengikutinya dengan sikap tertentu sebagaimana ditetapkan oleh
Pemangku Adat Ambalan.
d. Contoh Sandi Ambalan
Pembacaan Sandi Ambalan
Dengar kata-kata Sandi ambalan kita
Disini …. berdiri
putera/puteri Indonesia sejati
tegak tubuhnya
teguh imannya
amal ibadat menghias hidupnya
dan
selalu takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Yakin akan keesaan dan keagungan-Nya
selalu mensyukuri nikmat Tuhan yang dirasakannya
melindungi alam dan melestarikan lingkungan
ciptaan Tuhan yang tiada bandingannya
Kemenangannya membuktikan kemenangannya
Kemenangan atas gejolak jiwa
yang bergelora selama menjadi pemuda
Patuh akan keputusan musyawarah
bermanfaat atas berbagi pendapat
tugas terlaksana tanpa debat
karena berpegang pada filsafat
tanpa dukungan sehabat dan sesama umat
teman pramuka sebagai saudara debat
tiada banyak yang dapat ia perbuat
Menolong sesama dikerjakan dengan ikhlas
tiada mengharap puji dan balas
keberhasilan usaha berbuah senyuman puas
Kebersihan akibat kerajinan dan ketekunan
ketangkasan dan keterampilan
tabah, tangguh dan sabar
bertekad baja, berhati sutera
selalu gembira dalam suka dan duka
Hemat menggunakan tenaga
pikiran serta harta miliknya
berkerja dengan cermat dan tertata
bersahaja dalam hidupnya
Disiplin dan berani dalan tindak
atas keputusan yang penuh bijak
‘ntuk mewujudkan kesetiaan kepada orang tua
pemimpin, guru, bangsa, negara dan agama
Bertanggung jawab atas dirinya
keluarga, masyarakat, bangsa dan negara
Berkata nyata
tidak setengah nyata
atau dapat berarti dua
Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
jadi kebiasaan dalam menjaga harkat dan martabatnya
sebagai insan Tuhan yang setia
dan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila
DHARMA SAKTI ……… SATYA BAKTI
itulah cita-cita Ambalan kita
(dikutip dari rujukan KMD, 1983)
4. RENUNGAN JIWA PRAMUKA PENEGAK
a. Renungan ialah suatu naskah singkat yang menguasai nilai-nilai
spiritual, mental dan moral dalam upaya mengamalkan satya dan darma
Pramuka
b. Renungan dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetuk hati para Pramuka
Penegak agar selalu ingat Satya dan Darmanya dan selalu mengamalkannya
sesuai dengan motto :
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
c. Naskah renungan disusun oleh Pramuka Penegak sendiri, dengan
bimbingan Pembina mereka dan dijaga kelestariannya oleh Pemangku Adat
d. Macam-macam Naskah renungan, diantaranya:
1) renungan bagi mereka yang akan dilantik
2) renungan bagi mereka yang sedang mengalami masalah
3) bebarapa renungan dalam menperingati hari besar nasional
4) beberapa renungan dalam memperingati hari besar agama
5) renungan pada upacara penutupan latihan
III. PENUTUP
Adat Ambalan, Sandi Ambalan dan Renungan Jiwa Pramuka Penegak bagi kita
(Pembina Pramuka Penegak) merupakan alat pendidikan ; oleh karena itu
dalam proses penyusunannya hendaknya diupayakan agar Pembina Pramuka
Penegak yang bersangkutan terlibat dalam posisi sebagai pembimbing, dan
pengerak supaya Adat Ambalan, Sandi Ambalan dan renungan jiwa tersebut
tidak menyimpang dari :
1. Pancasila dan UUD 1945
2. Prinsip Dasar Kepramukaan
3. Kode Kehormatan Pramuka
4. AD dan ART Gerakan Pramuka
5. Norma-norma Agama dan Masyarakat
6. Hal-hal yang menunjang pembinaan kepribadian kaum muda
Kepramukaan sebagai wadah pendidikan luar sekolah dan di luar keluarga, dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan menarik dan menantang yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Gerakan Pramuka menyelenggarakan berbagai kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jiwa peserta didik sebagai upaya pencapaian tujuan akhir proses pembinaan yaitu pembentukan watak. Sesuai dengan tujuan akhir tersebut, maka salah satu kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pandega adalah Raimuna.
Raimuna adalah kegiatan bagi pramuka Penegak dan Pandega yang merupakan gabungan dari kegiatan Perpanitra (Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega Puteri-putera), Peran Saka (Perkemahan antar Satuan Karya) dan Perkemahan Wirakarya. Sehingga Raimuna merupakan kegiatan pertemuan besar dengan berbagai aktivitas yang bersifat kreatif, produktif, edukatif, inovatif dan rekreatif dalam bentuk perkemahan.
Kata Raimuna berasal dari bahasa Ambai, daerah Yapen Timur, kabupaten Yapen Waropen, Papua. Kata Raimuna merupakan gabungan dua kata yaitu Rai dan Muna.Rai berarti sekelompok orang yang berkumpul untuk mencapai tujuan tertentu yang ditetapkan bersama. Sedangkan Muna adalah daya kekuatan jiwa seseorang yang berpengaruh baik dalam mencapai kesuksesan. Dengan demikian, raimuna memiliki arti sekelompok orang yang hidup dalam suatu kekuatan dengan dijiwai oleh sesuatu daya kekuatan yang selalu memberi semangat tinggi dalam mencapai tujuan.
Menurut lampiran SK Kwarnas nomor: 077/KN/78, Tahun 1978, tentang penjelasan/pengertian istilah Raimuna, mempunyai kiasan:
1. Kegiatan untuk Pramuka Penegak dan Pandega dalam suatu perkemahan yang mengandung unsure aktif, edukatif, rekreatis dan kreatif dalam suasana riang, gembira, penuh dengan rasa kekeluargaan dan berisi kegiatan kepemimpinan, gotong royong, bakti kepada masyarakat dan keagamaan
2. Kegiatan yang diselenggarakan untuk beberapa kelompok dinamis sesuai dengan tujuan dan kebutuhan masyarakat untuk menanamkan rasa persaudaraan, rasa sepenanggungan, sifat kesatria yang satu tujuan dan percaya diri sendiri.
3. Kegiatan yang dihadiri oleh “Karano” dalam wujud Pramuka Penegak dan Pandega puteri dan putera untuk menanamkan, mendalami, menyebarluaskan dan mengembangkan ilmu dengan teknologi agar dapat dijadikan bahan-baku baktinya dalam masyrakat dan bangsanya
Raimuna adalah sarana untuk:
Membina dan mengembangkan mental, fisik, pengetahuan, kecakapan, ketrampilan dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pandega
Membina dan mengembangkan kepemimpinan, kemampuan mengelola organisasi dan kegiatannya
Memberi kesempatan dan kepercayaan kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk belajar serta menambah pengalaman dalam menyelenggarakan acara pertemuan besar dari, oleh dan untuk para Pramuka Penegak dan Pandega di bawah bimbingan dan pengawasan Pembina serta tanggung jawab Kwartir yang bersangkutan
Mengadakan pertukaran pengalaman, pandangan, pendapat dan kecakapan di antara para Pramuka Penegak dan Pandega.
Membiasakan hidup bersama dan bergotong royong, serta menanamkan sifat toleransi dan kesetiakawanan.
Dari pengertian tersebut, Raimuna penting artinya bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagai upaya memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian melalui kegiatan dalam bentuk perkemahan.
B. DASAR PENYELENGGARAAN
1. AD dan ART Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Musyawarah Nasional Tahun 2003 nomor: 14/MUNAS/2003 tentang Raimuna Nasional 2008.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor: 013/KN/1978 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna
4. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor : 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
5. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor: 214 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
6. Rencana Kerja Kwarnas Gerakan Pramuka 2003 – 2008
7. Program Kerja Kwarnas Gerakan Pramuka 2008
8. Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional Nomor: 2007 tentang Penyelenggaraan Raimuna Nasional Tahun 2008 di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta.
C. TUJUAN
Raimuna Nasional 2008 bertujuan;;
Membina dan mengembangkan persaudaraan dan persatuan dikalangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta memberi kepada mereka kegiatan kreatif, rekreatif, inovatif dan produktif yang mengarah kepada kemampuan untuk mandiri dalam kehidupannya dan dapat memberikan bantuan untuk kemajuan lingkungannya sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan zaman
D. SASARAN
1. Meningkatnya ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Meningkatnya rasa tanggungjawab dan rasa cinta terhadap tanah air.
3. Memperkuat tali persaudaraan dan ikut serta mengembangkan jati diri bangsa.
4. Tumbuhnya jiwa kepemimpinan dan kepercayaan diri
5. Memperoleh pengalaman dan keterampilan baru.
E. RUANG LINGKUP
Sistematika Petunjuk Pelaksanaan meliputi :
Pendahuluan.
Penyelenggaraan.
Organisasi Penyelenggaraan
Kegiatan
Perkemahan
Administrasi
Sarana Penunjang
Pengawasan dan Evaluasi
Penutup
BAB II
PENYELENGGARAAN
NAMA KEGIATAN
Raimuna Nasional Tahun 2008, selanjutnya disebut Raimuna Nasional 2008.
A. WAKTU PELAKSANAAN
Raimuna Nasional 2008 dilaksanakan pada tanggal 27 Juni – 7 Juli 2008
B. TEMPAT
Bumi Perkemahan dan Taman Wisata Wiladatika Cibubur, Jakarta Timur
C. TEMA
“Membangun Kebersamaan dan Semangat Kebangsaan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”
D. SEMBOYAN
“Bagimu Negeri Jiwa Raga Kami”
E. MOTTO
“Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan”
F. RENCANA ANGGARAN
Anggaran Raimuna Nasional 2008 diperoleh secara gotong-royong dari:
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta
Iuran Peserta.
Sponsor dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka.
G. TAHAP - TAHAP PENYELENGGARAAN
Tahap Persiapan
a. Pembentukan kelompok kerja persiapan.
b. Penyusunan pedoman umum
c. Penentuan lokasi Raimuna Nasional 2008
d. Publikasi
e. Penyusunan dan sosialisasi petunjuk pelaksanaan Raimuna Nasional 2008
f. Pembentukan panitia penyelenggara.
g. Pencarian dana
h. Penyusunan dan sosialisasi petunjuk teknis Raimuna Nasional 2008
i. Pembentukan panitia pelaksana.
j. Persiapan dukungan logistik.
k. Penerimaan pendaftaran.
Tahap Pelaksanaan.
a. Daftar ulang peserta dan penyerahan persyaratan administrasi.
b. Persiapan dan penataan pelaksana dan aparat perkemahan Raimuna Nasional 2008
c. Pelaksanaan kegiatan
d. Pengawasan dan penelitian kegiatan
Tahap Penyelesaian
a. Evaluasi penyelenggaraan
b. Penyusunan laporan
BAB III
ORGANISASI PENYELENGGARAAN
Organisasi penyelengaraan Raimuna Nasional 2008 terdiri atas :
5. Kelompok Kerja
a. Kelompok Kerja adalah wadah yang dibentuk untuk mempersiapkan secara konsepsional maupun teknis pelaksanaan Raimuna Nasional 2008.
b. Kelompok Kerja bertugas :
1. Menyusun Pedoman Umum
2. Menyusun Petunjuk Pelaksanaan
3. Menyusun Petunjuk Teknis Kegiatan
4. Menyusun Panitia Penyelenggara
5. Menyusun Panitia Pelaksana
6. Panitia Penyelenggara
a. Panitia Penyelenggara dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Raimuna Nasional 2008.
b. Keanggotaan, tugas, wewenang dan tanggungjawab Panitia Penyelenggara disesuaikan dengan tugas dan fungsi lembaga, badan dan instansi yang diwakilinya, serta diselaraskan dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan Raimuna Nasional 2008.
7. Panitia Pelaksana
a. Panitia Pelaksana dibentuk untuk melaksanakan Raimuna Nasional 2008.
b. Personil Panitia Pelaksana terdiri atas DKN, DKD, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, Staf Kwarnas, Staf Kwarda DKI Jakarta dan petugas yang merupakan perwakilan dari lembaga, badan dan instansi disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB IV
KEGIATAN
A. UMUM
Latar Belakang
Secara keseluruhan kegiatan yang dikembangkan dalam Raimuna Nasional 2008 dititikberatkan kepada bidang-bidang pengembangan diri Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas bidang mental, fisik, intelektual, spiritual dan sosial sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat.
Penyelenggaraan kegiatan dalam Raimuna Nasional 2008 menggunakan metode yang beragam, sehingga peserta lebih dapat merasakan, mempelajari, menghayati dan mendalami materi-materi yang telah disampaikan. Kegiatan dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan muatan materi yang terkandung di dalamnya, dengan harapan peserta Raimuna Nasional 2008 mendapatkan beragam kegiatan sebagai penambah bekal dalam proses pembentukan jatidirinya.
Acara Kegiatan
Guna pencapaian tujuan dan sasaran Raimuna Nasional 2008, acara pelaksanaan kegiatan disusun sebagai berikut :
Acara kegiatan selama berlangsungnya Raimuna Nasional 2008 meliputi :
a. Acara kegiatan tingkat Kabupaten diikuti oleh seluruh warga perkemahan secara bersama-sama dan diselenggarakan oleh pimpinan perkemahan.
b. Acara kegiatan tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT diikuti oleh seluruh peserta sesuai dengan wilayah kependudukannya masing-masing dilaksanakan secara terpisah antara putera dan puteri.
c. Acara kegiatan rotasi diikuti oleh seluruh peserta sesuai dengan jadual.
d. Acara kegiatan yang terbuka untuk masyarakat umum, baik yang bersifat bakti, gelar seni budaya maupun lomba.
Arah Kegiatan
Kegiatan Raimuna Nasional 2008 mengarah pada tujuan Gerakan Pramuka, melalui :
a. Pembinaan mental dan spiritual
b. Kesamaptaan jasmani
c. Wawasan kebangsaan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Persaudaraan dan persahabatan
e. Peningkatan keterampilan
f. Aksi kepedulian terhadap masyarakat
Sifat Kegiatan
a. Edukatif
b. Produktif
c. Kreatif
d. Rekreatif
e. Inovatif
f. Petualangan
Metode Kegiatan
a. Permainan
b. Ceramah
c. Diskusi
d. Demonstrasi
e. Simulasi
f. Studi kasus
g. Penugasan
h. Seminar dan lokakarya
Strategi Kegiatan
a. Aktivitas di dalam perkemahan (Inside camp activities) =60 %
b. Aktivitas di luar perkemahan (Outside camp activities) =40 %
B. JENIS KEGIATAN
Jenis-jenis kegiatan dalam Raimuna Nasional 2008 memberikan porsi yang cukup besar pada kegiatan-kegiatan yang dapat menunjukkan potensi yang dimiliki oleh Provinsi DKI Jakarta dan beberapa daerah penyangga.
Diharapkan setelah mengikuti Raimuna Nasional 2008, para peserta mendapatkan wawasan, pengetahuan dan pengalaman baru serta meningkatkan rasa percaya diri untuk turut serta membangun masyarakat
Kegiatan dalam Raimuna Nasional 2008 dibagi ke dalam 9 kelompok kegiatan yaitu :
1. General Activity/Kegiatan Umum
a. Kegiatan Keagamaan
b. Kegiatan Upacara-Apel
c. Kegiatan Olahraga
d. Camp Craft (pembinaan kebersihan); sistem pembuangan sampah, sanitasi air, standarisasi kebersihan tenda
e. Jumpa Tokoh
2. Scouting Skills / Keterampilan Kepramukaan
a. Adventure / Petualangan
1. Rafting/Arung Jeram
2. Lost in Jakarta-Orientering GPS
3. Caving/Penelusuran Goa
4. Jelajah Rimba
5. Panjat Tebing
b. The Art of Survivor (Seni dan Tehnik Hidup di Alam Bebas)
1. Navigasi
2. Pionering
3. Trapping
4. Survival
5. Semboyan
3. Satuan Karya X-hibition
· Pameran
· Demonstrasi
· WorkShop
4. Scouting Life Skills / Kegiatan Kecakapan Hidup
a. Kegiatan Multimedia
1) Fotografi
2) Sinematografi
3) Advertising
4) Jurnalistik
5) Broadcasting
6) Komunikasi Visual
b. Kegiatan Teknologi
1) Sistim Teknologi dan Informasi
2) Meteorologi
3) Navigasi Udara
4) Penyulingan Air
5) Teknologi Ramah Lingkungan
6) Otomotif
7) Jaringan Seluler dan Keterampilan Service Handphone
8) Perakitan Komputer
9) HAM Radio
10) Tembikar
c. Teknologi Tepat Guna
1) Daur Ulang Sampah
2) Daur ulang Kertas
3) Biopori
4) Pengolahan Limbah
5) Keterampilan Souvenir
d. Kewirausahaan
1) Management Training
§ Manajemen Produksi
§ Manajemen Pemasaran
§ Manajemen Mutu Produksi
2) Pengetahuan/Simulasi Saham
3) Event Organizer System
5. Kegiatan Bakti
a. Save Our Ciliwung
b. Sehari Bersama Polantas
c. Berkawan di Panti Rehabilitasi, Panti Asuhan, Panti Wreda, Panti Jompo, Panti Grahita
d. Sehari di Lembaga Pemasyarakatan
6. Kegiatan Seni Budaya
a. Permainan Tradisional
b. Karnaval
c. Apresiasi Film
d. Pentas Seni Daerah
e. Apresiasi Seni dan Budaya
7. Kegiatan Wisata
Kegiatan wisata yang ada mengandung unsur :
a. Wisata pendidikan
b. Wisata sejarah dan budaya
c. Wisata alam
d. Wisata kerajinan
8. Global Development Village
a. Global Warming
b. Human Trafiking
c. Gender
d. HIV / AIDS
e. Energi
9. Extreme Games
a. Panahan
b. Menembak
c. Renang
d. Mendayung
e. Bike
f. Panjat Dinding
g. Paint Ball
10. Kegiatan Khusus
a. Memperingati 1 Abad Kebangkitan Nasional Indonesia
b. Open House Istana Presiden
c. Welcome Party Gubernur DKI Jakarta
d. Kegiatan Orang Dewasa (Bindamping)
e. Kegiatan Pinkonda
f. Lokakarya
C. PELAKSANAAN KEGIATAN
Pada umumnya, kegiatan selama Raimuna Nasional 2008 diselenggarakan dengan pola pergerakan yang didasarkan pada jumlah peserta, jumlah kegiatan dan waktu pelaksanaan kegiatan. Pola pergerakan yang digunakan dijabarkan dalam bentuk rumus pergerakan peserta yang akan dijabarkan dalam Petunjuk Teknis.
1. Mekanisme Mengikuti Kegiatan
Peserta Raimuna Nasional 2008 akan mengikuti kegiatan–kegiatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana dengan sistem tiket yang telah disusun dan terpola dengan baik. Adapun mekanismenya sebagai berikut;
1.1. Ketua Umpi bermusyawarah dengan anggota umpinya untuk menentukan kegiatan-kegiatan yang akan diikuti.
1.2. Ketua Umpi mendaftarkan diri dengan mengisi formulir kegiatan kepada Pengurus RT.
1.3. Pengurus RT memberikan rekomendasi kepada Pengurus RW, selanjutnya tiket-tiket kegiatan didistribusikan.
1.4. Pengurus RW mengeluarkan tiket-tiket kegiatan berdasarkan rekomendasi dari pengurus RT untuk selanjutnya dikelompokkan berdasarkan kelompok-kelompok kegiatan.
1.5. Pengurus Kelurahan mengelompokkan peserta berdasarkan kelompok kegiatan dari kumpulan RW yang ada.
1.6. Pengurus Kecamatan menerima dan menyerahkan peserta kepada Bidang Kegiatan untuk diberangkatkan sesuai dengan kegiatannya.
1.7. Setelah selesai mengikuti kegiatan peserta akan mendapatkan stempel kegiatan di lokasi-lokasi kegiatan maupun di tingkat pemerintahan.
1.8. Peserta kembali ke perkemahan dan melaporkan kepada ketua umpi setelah itu berhak mengikuti kegiatan selanjutnya.
2. Alur mengikuti kegiatan
D. TANDA IKUT SERTA KEGIATAN (TISKA)
1. Tiska adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka kepada peserta Raimuna Nasional 2008.
2. Bentuk, pemakaian dan tata cara memperoleh tiska diatur dalam petunjuk teknis.
3. Tiska akan diberikan kepada peserta yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 80% kegiatan.
BAB V
PERKEMAHAN
A. KEHIDUPAN PERKEMAHAN
Tatanan pemerintahan sebagai landasan kehidupan peserta Raimuna Nasional 2008 diperlukan dalam rangka menciptakan kehidupan yang harmonis selama pelaksanaan Raimuna Nasional 2008.
Warga perkemahan Raimuna Nasional 2008 adalah penduduk sebuah Kabupaten, dipimpin seorang Bupati Perkemahan dibantu para aparat pemerintahan mulai tingkat Kecamatan hingga ke tingkat RT serta berkoordinasi dengan Panitia Pelaksana.
B. AREAL PERKEMAHAN
Warga perkemahan Raimuna Nasional 2008 menempati areal perkemahan putera dan areal perkemahan puteri.
Untuk menunjang aktivitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya selama kegiatan berlangsung, Pinkonda bertempat tinggal di wilayah adat kabupaten.
Pinkonda berperan aktif dalam mengisi anjungan kontingen daerahnya yang juga berfungsi sebagai pusat informasi dan tempat pameran bagi kontingen daerahnya.
C. PEMUKIMAN PESERTA
Kabupaten
a. Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati Perkemahan.
b. Warga perkemahan bermukim dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten yang dinamakan "Bhinneka Tunggal Ika".
c. Kabupaten dibagi menjadi dua wilayah kecamatan yaitu Kecamatan M. Husni Thamrin (Putera) dan Kecamatan Nyi Ageng Serang (Puteri).
Kecamatan
a. Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat dibantu oleh seorang Sekretaris Camat dan beberapa orang staf Kecamatan.
b. Masing-masing kecamatan membawahi 4 kelurahan.
Kelurahan
a. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah dibantu oleh seorang Carik dan beberapa orang staf.
b. Kecamatan M. HUSNI THAMRIN dibagi menjadi empat kelurahan, yaitu :
1) Kelurahan I : Jenderal Sudirman
2) Kelurahan II : Sultan Hasanuddin
3) Kelurahan III : M a s h u d i
4) Kelurahan IV : Pangeran Jayakarta
c. Kecamatan NYI AGENG SERANG dibagi menjadi empat kelurahan, yaitu:
1) Kelurahan I : RA. Kartini
2) Kelurahan II : Tjut Nyak Dien
3) Kelurahan III : D. B u n a k i m
4) Kelurahan IV : Cristina Martha Tiahahu
d. Masing-masing kelurahan membawahi 4 (empat) RW.
Rukun Warga
a. Rukun Warga dipimpin oleh seorang Ketua RW dibantu oleh seorang staf RW.
b. Masing-masing RW membawahi 6 (enam) RT.
Rukun Tetangga
a. Rukun Tetangga dipimpin oleh seorang ketua RT yang dipilih di antara masing-masing pemimpin umpi dalam 1 RT.
b. Masing-masing RT membawahi maksimal 5 Umpi.
Umpi
a. Umpi dipimpin oleh seorang Ketua Umpi.
b. Umpi adalah satuan terkecil peserta Raimuna Nasional 2008 yang terdiri dari 10 orang Pramuka Penegak, Pandega dan atau Pramuka Luar Biasa, terpisah putera dan puteri yang merupakan utusan per Kwarcab.
D. TATA ADAT
Umum
a. Raimuna Nasional 2008 adalah pertemuan besar bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang norma-norma pelaksanaannya dikembangkan atas dasar kode kehormatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Berdasarkan latar belakang budaya yang berbeda, maka dibuatlah norma-norma yang akan menjiwai tata aturan kehidupan keseharian dan aturan lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan Raimuna Nasional 2008.
c. Aturan ini wajib dijunjung tinggi oleh segenap warga perkemahan.
2. Dewan Adat
a. Dewan Adat memiliki tugas dan wewenang untuk memutuskan sanksi dari berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga perkemahan selama mengikuti Raimuna Nasional 2008.
b. Dewan Adat dipimpin oleh seorang Pemangku Adat Agung yang dijabat oleh Pimpinan DKN.
c. Dewan Adat beranggotakan para Pemangku Adat yang berasal dari unsur DKN dan DKD seluruh Indonesia yang bertugas sebagai Pinkonda.
BAB VI
PESERTA
A. UMUM
Peserta Raimuna Nasional 2008 merupakan anggota pilihan pada jajaran Kwartir Cabang Gerakan Pramuka seluruh Indonesia, sehingga dipandang sebagai aset yang sangat berharga dan berpotensi untuk membina diri, membekali diri serta selalu memotivasi diri agar menunjukkan perannya dalam pembangunan bangsa dan negara.
B. PESERTA
1. Peserta
Peserta Raimuna Nasional 2008 terdiri atas:
a. Peserta
Setiap Kwarcab berhak mengirimkan 20 orang yang dikelompokkan menjadi 1 umpi putera dan 1 umpi puteri yang masing-masing umpi terdiri dari anggota Pramuka Penegak, Pandega dan Pramuka Luar Biasa baik putera dan puteri.
b. Peserta Lokakarya
Merupakan utusan Kwarda berjumlah 2 orang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putera atau Puteri.
c. Peserta Gudep Perwakilan RI di Luar Negeri
Utusan Gerakan Pramuka Gudep di Perwakilan RI yang menyatakan siap berpartisipasi dalam kegiatan Raimuna Nasional 2008.
d. Peserta Luar Negeri
Utusan organisasi kepanduan dunia yang menyatakan siap berpartisipasi dalam kegiatan Raimuna Nasional 2008.
2. Persyaratan Peserta
a. Umum
1) Aktif di gudepnya, lebih diutamakan aktif di salah satu Saka.
2) Memiliki syarat kecakapan umum minimal Penegak Bantara.
3) Berusia 16 - 25 tahun.
4) Mempunyai semangat dan berdisiplin tinggi.
5) Sehat jasmani dan rohani.
6) Sanggup mematuhi tatatertib adat Raimuna Nasional 2008.
b. Administrasi
1) Membawa KTA
2) Membawa kartu asuransi kecelakaan diri
3) Membawa surat keterangan sehat dari dokter
4) Menyerahkan pasfoto berseragam Pramuka, berwarna, ukuran 3x4 cm, sebanyak 2 lembar, satu ditempel langsung pada biodata peserta.
5) Membayar iuran kegiatan sebesar Rp. 300.000,-/orang.
6) Bagi Pramuka Luar Biasa (PLB) disesuaikan, prinsipnya PLB dapat mengikuti kegiatan secara terintegrasikan dengan peserta yang lainnya.
c. Perkemahan
1) Membawa perlengkapan perkemahan
2) Membawa perlengkapan kegiatan lapangan (kantong tidur, matras, pakaian tahan dingin, jas hujan, dll.)
3) Membawa obat-obatan pribadi yang diperlukan
4) Membawa perlengkapan kesenian daerah yang akan ditampilkan
5) Membawa radio penerima FM.
C. PIMPINAN KONTINGEN DAERAH
1. Komposisi dan Jumlah
Pimpinan Kontingen Daerah (Pinkonda) jumlahnya disesuaikan dengan banyaknya jumlah Kwartir Cabang yang ada, terdiri dari putera dan puteri. Adapun perinciannya sebagai berikut :
a. 1-10 Kwarcab 2 orang x 16 kwarda 32 orang
b. 11-20 Kwarcab 4 orang x 10 kwarda 40 orang
c. 21-30 Kwarcab 6 orang x 4 kwarda 24 orang
d. 31-40 Kwarcab 8 orang x 3 kwarda 24 orang
2. Persyaratan
a. Anggota DKD
b. Membawa Kartu Asuransi kecelakaan diri.
c. Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
d. Menyerahkan mandat dari Kwarda.
e. Menyerahkan pasfoto berseragam Pramuka, berwarna, ukuran 3x4 cm, sebanyak 2 lembar, satu ditempel langsung pada biodata Pinkonda.
f. Membayar iuran kegiatan sebesar Rp. 350.000,-/orang.
g. Membawa perlengkapan perkemahan
h. Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.
D. PEMBINA PENDAMPING
1. Komposisi dan Jumlah
Pembina Pendamping daerah terdiri atas :
a. 1 orang pembina pendamping putera.
b. 1 orang pembina pendamping puteri
2. Persyaratan
a. Andalan Daerah.
b. Membawa Kartu Asuransi kecelakaan diri.
c. Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
d. Menyerahkan mandat dari Kwarda.
e. Menyerahkan pasfoto berseragam Pramuka, berwarna, ukuran 3x4 cm, sebanyak 2 lembar, satu ditempel langsung pada biodata Pembina Pendamping.
f. Membayar iuran kegiatan sebesar Rp. 350.000,-/orang.
g. Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.
E. PETUGAS PENDUKUNG KONTINGEN
1. Komposisi dan Jumlah
Petugas pendukung kontingen daerah terdiri atas petugas pameran, berjumlah 2 (dua) orang untuk setiap Kwarda, dan satu orang petugas kesehatan.
2. Persyaratan
a. Petugas Pameran adalah Anggota DKD atau Staf Kwarda.
b. Petugas Kesehatan adalah seorang dokter.
c. Membawa Kartu Asuransi kecelakaan diri.
d. Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
e. Menyerahkan mandat dari Kwarda.
f. Menyerahkan pasfoto berseragam Pramuka, berwarna, ukuran 3x4 cm, sebanyak 2 lembar, satu ditempel langsung pada biodata pendukung kontingen.
g. Membayar iuran kegiatan sebesar Rp. 350.000,-/orang
h. Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.
F. PRAKIRAAN JUMLAH WARGA PERKEMAHAN
a. Prakiraan jumlah peserta :
a. Pramuka Penegak, Pandega, PLB
20 orang X 480 Cabang= 9.600 orang
b. Pramuka Peserta Perwakilan RI + Pramuka LN 500 orang
Jumlah Peserta 10.100 orang
b. Prakiraan Jumlah Pinkonda, Bindamping dan Pendukung Kontingen:
a. Pimpinan Kontingen Daerah
1) 1-10 Kwarcab 2 orang x 16 kwarda 32 orang
2) 11-20 Kwarcab 4 orang x 10 kwarda 40 orang
3) 21-30 Kwarcab 6 orang x 4 kwarda 24 orang
4) 31-40 Kwarcab 8 orang x 3 kwarda 24 orang
b. Peserta Lokakarya 2 orang x 33 kwarda 66 orang
c. Pembina Pendamping 66 orang
d. Petugas Pameran 99 orang
Jumlah 351 orang
c. Panitia (Penyelenggara, Pelaksana, Pendukung) 2.000 orang
Jumlah keseluruhan warga perkemahan12.451 orang
BAB VII
ADMINISTRASI
A. UMUM
Penyelenggaraan administrasi dan keuangan secara umum meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pelaporan administrasi. Kegiatan administrasi ini berkaitan dengan pendaftaran, penyelesaian administrasi dan Peserta, Pinkonda, Penyelenggara dan Panitia Pelaksana, penyediaan kebutuhan administrasi dan keuangan bagi semua unsur yang terlibat.
B. SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI
Administrasi Pelayanan
Pelayanan administrasi ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Raimuna Nasional 2008 di bidang administrasi, yang meliputi :
a. Peserta
b. Panitia Penyelenggara, Panitia Pelaksana dan unsur pendukung kontingen.
Kodifikasi Administrasi
Kodifikasi administrasi ini disusun berdasarkan pengelompokan unsur yang terlibat dalam kegiatan Raimuna Nasional 2008 yang meliputi :
Kode A untuk Peserta
Kode C untuk Kwarcab
Kode D untuk Kwarda
Kode P untuk Panitia Penyelenggara dan Panitia Pelaksana
Kode R untuk Revisi atau konfirmasi
Kodifikasi formulir administrasi selengkapnya adalah sebagai berikut :
a. A.01 : Biodata Peserta
b. A.02 : Biodata Peserta Lokakarya
c. C.01 : Kesediaan Kwarcab mengikuti Raimuna Nasional 2008
d. C.02 : Pendaftaran Kwarcab
e. D.01 : Kesediaan Kwarda mengikuti Raimuna Nasional 2008
f. D.02 : Pendaftaran Kwarda
g. D.03 : Biodata Pinkonda
h. D.04 : Biodata Pembina Pendamping
i. D.05 : Biodata Petugas Anjungan Pameran
j. D.06 : Biodata Petugas Kesehatan
k. D.07 : Pentas Kontingen Daerah
l. P.01 : Biodata Panitia Penyelenggara
m. P.02 : Biodata Panitia Pelaksana
n. P.03 : Biodata Panitia Pendukung
Tanda-tanda Pengenal
Tanda Pengenal diatur dalam Petunjuk Teknis Raimuna Nasional 2008
C. MEKANISME PENDAFTARAN
Umum.
a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega maupun Pramuka Luar Biasa yang berminat mengikuti Raimuna Nasional 2008 dapat mendaftarkan diri kepada Kwarcab, dalam hal ini DKC, dengan membawa mandat dari Pembina Gudepnya diketahui Ka Kwarran dan DKR yang telah menyelenggarakan seleksi calon peserta Raimuna Nasional 2008 ini.
b. Kwarcab menyerahkan form C.01 (kesediaan Kwarcab mengikuti Raimuna Nasional 2008) kepada Kwarda dengan tembusan kepada Ka Kwarnas Gerakan Pramuka dan Panitia Pelaksana Raimuna Nasional 2008.
c. Kwarcab dalam hal ini DKC mengadakan seleksi calon peserta, dan menyerahkan form C.02 (pendaftaran Kwarcab) dan form A.01 (Biodata Peserta) kepada Kwarda.
d. Kwarda mendaftarkan kontingen daerah dengan menyerahkan form :
1) A.01 : Biodata Peserta
2) A.02 : Biodata Peserta Lokakarya
3) C.02 : Pendaftaran Kwarcab
4) D.02 : Pendaftaran Kwarda
5) D.03 : Biodata Pinkonda
6) D.04 : Biodata Pembina Pendamping
7) D.05 : Biodata Petugas Pameran
8) D.06 : Biodata Petugas Kesehatan
9) D.07 : Pentas Kontingen Daerah
Tahap Pendaftaran
a. Tahap I
Pernyataan kesediaan Kwarda untuk mengikuti Raimuna Nasional 2008 dengan menyerahkan form D.01 dan form C.01 kepada :
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta, C.q
Panitia Pelaksana Raimuna Nasional 2008
Jl. Diponegoro No.26 Jakarta 10310
Telepon : 021- 319 7464 atau Faksimile : 021- 390 1902
4) Mendaftarkan kontingen daerah dalam kegiatan Pentas Kontingen Daerah dengan mengisi form D.07.
d. Tahap IV
1) Pendaftaran ulang di lokasi Bumi Perkemahan Cibubur pada Sekretariat Raimuna Nasional 2008, melalui Pinkonda.
Pinkonda akan :
a) Menyerahkan :
(1)Revisi atau konfirmasi form-form terdahulu
(2)Resi pembayaran iuran kegiatan Raimuna Nasional 2008
b) Menerima :
(1) Kelengkapan peserta
(2) Kelengkapan kontingen
(3) Administrasi kegiatan peserta
c) Menjalani pemeriksaan ulang seluruh administrasi dan kebutuhan peserta dan kontingen.
2) Kendaraan operasional peserta hanya boleh sampai tempat pendaftaran, selanjutnya kontingen akan berjalan kaki dan akan didampingi oleh panitia sampai kepada tempat perkemahan.
D. ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Panitia Pelaksana Raimuna Nasional 2008 tidak akan menerima pendaftaran, kecuali melalui kontingen daerah dengan menggunakan form-form yang telah ditentukan.
2. Penyelesaian administrasi pendaftaran yang berkaitan dengan keuangan dilaksanakan melalui bank.
3. Hak-hak peserta berupa perlengkapan peserta dan lain-lain diserahkan melalui Pinkonda.
4. Alat tukar untuk menerima segala perlengkapan kontingen berupa resi dan kuitansi yang diberikan Panitia Pelaksana pada pendaftaran tahap IV.
BAB VIII
LOGISTIK
A. UMUM
Untuk mendukung pelaksanaan Raimuna Nasional 2008 diupayakan menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang berhubungan dengan logistik, antara lain :
Fasilitas Tempat dan Ruangan
a. Areal perkemahan yang dapat menampung 15.000 orang.
b. Sekretariat Panitia pelaksana dan pusat informasi kegiatan.
c. Lapangan utama dan tribun upacara
d. Panggung utama
e. Sekretariat aparat pemerintahan.
f. Sekretariat kegiatan
g. Lapangan parkir.
h. Dapur umum dan ruang makan.
i. Posko-posko layanan.
j. Stasiun radio komunikasi.
k. Studio radio (FM)
l. Wartel, warnet, kantor pos.
m. Rumah sakit mini.
n. MCK
o. Pasar, kedai dan anjungan pameran.
p. Gudang.
Fasilitas Pelayanan
a. Kesehatan dan sanitasi lingkungan
b. Listrik dan air bersih
c. Pos dan telekomunikasi
d. Transportasi
e. Perbekalan dan peralatan kegiatan
f. Konsumsi
g. Keamanan dan ketertiban
Metode Pengadaan
a. Peminjaman
b. Penyewaan
c. Pembelian
d. Kerjasama/Kemitraan berdasarkan Tim Usaha Dana.
B. PENGERTIAN DAN KETENTUAN
Pasar
a. Pasar akan disediakan Panitia Pelaksana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari peserta.
b. Pasar diisi oleh badan usaha, instansi, swasta dan masyarakat yang berminat.
c. Jenis barang yang boleh dijual di pasar:
1) Bahan kebutuhan pokok dan sayur mayur
2) Dilarang menjual cinderamata Raimuna Nasional 2008
2. Kedai
a. Kedai diisi oleh badan usaha, instansi, swasta dan masyarakat yang berminat
b. Jenis barang yang boleh dijual di kedai antara lain :
1) Cinderamata Raimuna Nasional 2008
2) Barang-barang lain di luar bahan makanan dan minuman serta sembilan bahan pokok.
3. Kantin
a. Kantin diisi oleh badan usaha, instansi, kwartir dan perorangan yang berminat untuk menjual produk makanan dan minuman.
b. Jenis barang yang boleh perjualbelikan di kantin Raimuna Nasional 2008 hanya produk makanan dan minuman saja. Selain makanan dan minuman yang dilarang.
4. Pameran
a. Pameran merupakan arena promosi daerah (Kwartir Daerah), promosi kegiatan dan program kegiatan lembaga pemerintah, LSM dan Swasta lainnya.
b. Setiap Kwarda diwajibkan menjadi peserta pameran.
c. Setiap Satuan Karya tingkat Nasional diwajibkan menjadi peserta pameran.
d. Peserta pameran tidak melakukan transaksi jual beli
5. Konsumsi
a. Peserta
1) Bagi para peserta disediakan natura, kecuali peserta dari luar negeri disediakan konsumsi siap santap dengan menu yang disediakan panitia.
2) Peserta yang mengikuti kegiatan di luar perkemahan, baik yang menginap maupun tidak, disediakan makan dan disarankan membawa perbekalan tambahan, yang dapat dibeli di pasar Raimuna Nasional 2008 atau yang dibawa peserta dari daerah asalnya.
b. Pinkonda, Bindamping, petugas pameran dan kesehatan serta Panitia disediakan makanan siap santap dengan menu yang disusun oleh Panitia Pelaksana.
6. Angkutan
a. Angkutan antar jemput
1) Panitia Raimuna Nasional 2008 tidak menyediakan kendaraan antar jemput dari dan ke bandara/pelabuhan/stasion-Cibubur. Tiap-tiap daerah diharapkan dapat mempersiapkan sendiri angkutannya.
2) Informasi tentang angkutan akan diberikan ke masing–masing daerah.
b. Angkutan kegiatan peserta.
1) Transportasi kegiatan di luar Bumi Perkemahan (Buper) menggunakan kendaraan yang disediakan oleh panitia.
2) Transportasi kegiatan dalam Buper dengan bersepeda atau jalan kaki.
7. Komunikasi
a. Panitia Pelaksana Raimuna Nasional 2008 akan menyelenggarakan kerjasama dengan stasiun radio milik pemerintah dan swasta dalam menginformasikan kegiatan–kegiatan melalui gelombang radio FM selama Raimuna Nasional 2008 berlangsung.
b. Panitia Pelaksana akan mengatur alokasi callsignbagi Panitia Pelaksana, Pinkonda, Penyelenggara, Pendukung serta pihak lain yang menggunakan perangkat komunikasi HandyTalky (HT).
8. Hal-hal lain yang belum tercantum di sini, akan diatur dalam petunjuk teknis.
BAB IX
PENGAWASAN, PENELITIAN DAN EVALUASI
A. UMUM
Untuk kelancaran tugas dan kegiatan yang dilaksanakan, maka Panitia Pelaksana menyusun Tim Pengawasan, Penelitian dan Evaluasi, disingkat Waslitev, yang termasuk dalam struktur Panitia Penyelenggara, dijadikan sebagai salah satu lembaga yang bersifat independen dan bertanggungjawab kepada Ketua Umum Panitia Penyelenggara Raimuna Nasional 2008. Keanggotaan Tim Waslitev terdiri atas para andalan nasional, andalan daerah, anggota DKN, anggota DKD dan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang ditunjuk untuk menjadi Tim Waslitev.
Tim Waslitev Raimuna Nasional 2008 bertugas melakukan pengawasan, penelitian dan evaluasi mengenai hal-hal:
1. Kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Raimuna Nasional 2008.
2. Kekurangan, hambatan, kesulitan dan tantangan dalam pelaksanaannya, untuk kepentingan pengembangan dan perbaikan pada kegiatan–kegiatan mendatang.
3. Disiplin dan aktivitas, baik peserta maupun Panitia Pelaksana.
B. LAIN-LAIN
Ketentuan lain-lain mengenai Tim Pengawasan Penelitian dan Evaluasi ditetapkan kemudian dalam Juknis Waslitev.
BAB X
PENUTUP
Demikianlah Petunjuk Pelaksanaan Raimuna Nasional 2008 ini dibuat sebagai pedoman awal dalam menentukan kebijakan-kebijakan selanjutnya. Adalah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mensukseskan kegiatan ini. Kami sangat mengharapkan dukungan baik moril maupun materiil dari semua pihak dalam pelaksanaan kegiatan nanti.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati dan meridhoi langkah-langkah kita semua. Amin.
Jakarta, Januari 2008
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
K e t u a,
Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH
Form : KC.01
PERNYATAAN KESEDIAAN KWARTIR DAERAH
UNTUK MENGIKUTI RAIMUNA NASIONAL 2008
Kwartir Daerah : ............................................................
Alamat : Jalan ..............................................
Kelurahan .............................................
Kecamatan ...........................................
Kode Pos .............................................
Telp. ………………………… Fax. ………………….…….
Dengan ini menyatakan siap dan bersedia mengikutsertakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada kegiatan Raimuna Nasional 2008
Perkiraan jumlah peserta :
Penegak Putera : ..... Penegak Puteri : ..... Jumlah : ..... orang
Pandega Putera : ..... Pandega Puteri : ..... Jumlah : ..... orang
PLB Putra : ..... PLB Putri : ..... Jumlah : ..... orang
Pinkonda Putera : ..... Pinkonda Puteri : ..... Jumlah : ..... orang
Pembina Putera : ..... Pembina Puteri : ..... Jumlah : ..... orang
Jumlah : ..... orang
Ketua Dewan Kerja Daerah, Pimpinan Kontingen Daerah,